Banyak Pelanggaran, ASN Sulit Netral
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 terus menjadi sorotan. Pelanggaran netralitas sejauh ini masih sering ditemukan. Mereka yang menyalahi aturan justru umumnya memiliki jabatan pimpinan tinggi, fungsional, pelaksana, administrator, serta kepala wilayah seperti camat dan lurah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, hingga September 2020 ada 694 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada. Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, dari 694, yang dilaporkan melakukan pelanggaran, sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas. “Dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen,\" katanya dalam acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10). Dari data yag dhimpun, pelanggaran netralitas oleh para ASN tersebut adalah kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, melakukan pendekatan ke partai politik dan bakal calon kepala daerah, menyelenggarakan kegiatan yang berpihak pada salah satu bakal calon, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon, serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu. “Berdasarkan instansi, pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan di Kabupaten Purbalingga sebanyak 56 orang. Kemudian Kabupaten Wakatobi 34 orang, Kabupaten Kediri 21 orang, Kabupaten Musi Rawas Utara 19 orang dan Kabupaten Sumbawa 18 orang,” ujar Agus. Ia juga merinci, berdasarkan wilayah, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN di Sulawesi Tenggara sebanyak 90 orang, lalu Nusa Tenggara Barat 83 orang, Jawa Tengah 74 orang, Sulawesi Selatan 49 orang dan Jawa Timur 42 orang. Agus mengatakan azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran netralitas tersebut menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah serta memunculkan praktik korupsi di kalangan ASN. \"Pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya,\" bebernya. Sementara itu, Wakil Presiden Ma\\\'ruf Amin mengatakan netralitas ASN menjadi faktor penentu bagi kualitas dan keberhasilan pesta demokrasi lima tahunan di setiap daerah. \"Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama, demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat,\" kata Ma\\\'ruf. Pilkada merupakan mandat konstitusi sekaligus sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi politiknya secara demokratis. Ma\\\'ruf meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, berintegritas dan netral. \"Kesakralan prosesi demokratis pilkada, yaitu keterbukaan, akuntabilitas, integritas dan netralitas dalam penyelenggaraannya, harus kita jaga agar tidak dikotori oleh hal-hal yang dapat merusak esensi dan sendi-sendi dasar demokrasi itu sendiri,\" terangnya. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, lanjut Ma\\\'ruf, telah disebutkan jelas bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas. Sehingga, lanjutnya, netralitas menjadi prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN. Ia juga berharap pembentukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dapat diterapkan dengan benar oleh seluruh instansi dan ASN di 270 daerah. \"SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif dan akuntabel, khususnya terkait pengawasan netralitas ASN,\" tambah Ma’ruf. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis dari 744 temuan dan 61 laporan, 81 dikategorikan bukan pelanggaran. Lima lainnya masih dalam proses dan 719 masuk kategori rekomendasi. Dalam keterangan resminya, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar merinci. Sejumlah pelanggaran yang masih ditemukan adalah ASN memberikan dukungan melalui media sosial sebanyak 284. Ada juga ASN yang menghadiri atau mengikuti acara silahturahmi, sosialisasi, bakti sosial Bakal Paslon/parpol sebanyak 108 kasus. “ASN melakukan pendekatanatau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik ada 104. ASN mendukung salah satu bakal calon ada 67 temuan. ASN Mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah ada 44. Dan ASN sosialisasi bakal calon melalui APK 38,” kata Fritz. Ia melanjutkan, ada juga temuan ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain. Kemudian melanggar azas netralitas yang diduga berpihak dalam pemilihan. Serta ASN mendaftarkan sebagai bakal calon perseorangan. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: